Setelah Menyiram Air Keras ke Wajah Istrinya di Kuningan, Pak Tua Kabur ke Jakarta

- 5 Juli 2023, 06:00 WIB
Pelaku KDRT yang diduga menyiramkan air keras ke wajah istrinya, An (59 tahun) ditangkap aparat kepolisian Polres Kuningan.
Pelaku KDRT yang diduga menyiramkan air keras ke wajah istrinya, An (59 tahun) ditangkap aparat kepolisian Polres Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Juju Jumiati (46 tahun), seorang ibu rumah tangga yang tercatat sebagai warga RT 001 RW 001 Dusun Pahing Desa Sukamulya Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan.

Diduga disiram air keras oleh Pak Tua, An (59 tahun) yang tiada lain adalah suaminya sendiri.

Akibat air yang mengandung bahan kimia tersebut membuat wajah korban menjadi luka parah sehingga sempat dilarikan salah satu rumah sakit yang ada di Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Kapolres Kuningan: Polisi Harus Bisa Meningkatkan Kompetensi Diri agar Tidak Ketinggalan Jaman

Sedangkan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut kabur ke wilayah Tambora Jakarta Barat.

Demikian disampaikan Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian didampingi Waka Polres, Komisaris Polisi (Kompol). Ricky Adipratama.

Dan Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Anggi Eko Prasetyo, Selasa 4 Juli 2023 di sela-sela konferensi pers di mapolres setempat.

Baca Juga: Kabid SD Disdikbud Kuningan Batal Jadi Bendahara Umum KONI

"Diduga setelah menyiramkan air keras ke arah wajah istrinya, tersangka langsung kabur ke Jakarta," ujarnya.

Menurutnya, mendengar kejadian tindak pidana tersebut, ayah kandung korban, Adun (67 tahun) warga RT 004 RW 002 Dusun Lapang Desa Karamatwangi Kecamatan Garawangi tidak terima.

Sehingga melaporkan ke aparat kepolisian dengan Nomor Surat: LP/B/102/VI/2023/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 14 Juni 2023 tentang dugaan tindak pidana KDRT secara fisik.

Baca Juga: 10 Nomor Telepon Penting di Kabupaten Kuningan yang Bisa Dihubungi dalam Keadaan Darurat, Ini Daftarnya

Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian memperlihatkan barang bukti kasus KDRT.
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian memperlihatkan barang bukti kasus KDRT.

Maka dari itu, aparat kepolisian Satuan Reskrim Polres Kuningan langsung bergerak memburu tersangka sehingga dalam kurun waktu seminggu sudah mampu ditemukan titik persembunyiannya.

Dan akhirnya yang bersangkutan berhasil dibekuk di salah satu rumah makan di wilayah Tambora Jakarta Barat.

Tersangka dijerat Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Nomor: 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

Baca Juga: CATAT, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan

Dan ancaman hukumannnya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

Disinggung kronologisnya, Willy menerangkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 04.15 WIB di kediaman korban.

Disinyalir dilatarbelakangi  persoalan ekonomi sehingga sudah direncanakan pula akan bercerai. 

Baca Juga: Wartawan KC Wilayah Kuningan Jadi Juara Lomba Karya Tulis Hari Bhyangkara, Ini Daftar Juara Lainnya

Saat itu, ketika korban berada di kamar mandi, tiba-tiba suaminya membuka pintu ruangan tersebut.

Dan tanpa basa-basi langsung menyiramkan air yang diduga mengandung bahan kimia atau air keras ke wajah korban.

Akibatnya, korban yang sempat mendapat perawatan medis tersebut mengalami luka bakar dan kulit wajahnya melepuh.

Berkaitan dengan air keras, Willy memperkirakan dibeli dari toko kimia atau toko material.

Karena diduga aksi menyiram air berbahan kimia tersebut sudah direncanakan akibat sebelumnya telah bertengkar terlebih dahulu. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

 

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah