5 Bacaleg Partai Ummat Kuningan Mengundurkan Diri, Partai Hanura Tidak Perbaiki Persyaratan

- 12 Juli 2023, 05:30 WIB
Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman
Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Meski belum bertarung pada pemilihan umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 mendatang tapi 5 bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Ummat Kabupaten Kuningan malah mengundurkan diri.

Sehingga dari total 12 bacaleg tersisa 7 Bacaleg lagi. Hal itu dikarenakan pada masa tenggang waktu perbaikan yang diberikan komisi pemilihan umum (KPU) tidak dimanfaatkan untuk pergantian.

Kondisi demikian secara otomatis berimbas ke pengurangan jumlah total bacaleg Kabupaten Kuningan karena yang tadinya berjumlah 699 orang menjadi 694 orang.

Baca Juga: SIMPAN 10 Nomor Telepon Penting di Kabupaten Kuningan Untuk Keadaan Darurat, Ini Daftarnya

Namun tidak berpengaruh pada proses tahapan pemilu yang tetap berjalan sesuai tahapan sebagaimanamestinya.

"5 orang yang mundur dari Partai Ummat tidak dilakukan pergantian," kata Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman, Selasa 11 Juli 2023.

Menurutnya, sesudah perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg DPRD kabupaten.

Baca Juga: Atletik Kuningan Sabet 6 Medali Emas Popda Jabar, Dua Cabor Lain Hanya Medali Perak dan Medali Perunggu

Dilanjutkan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg.

Dan dokumen persyaratan administrasi bacaleg pengganti melalui sistem informasi pencalonan (Silon).  Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor: 10 tahun 2023 Pasal 61 Ayat 1.

Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dimulai tanggal 10 Juli-6 Agustus 2023 dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor: 10 tahun 2023.

Baca Juga: Pameran Lokakarya Calon Guru Penggerak Kuningan Angkatan ke-7 Undang Decak Kagum

Dan Keputusan KPU Nomor: 403 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan bacaleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Serta berpedoman pada Surat KPU Nomor: 657/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 25 Juni 2023 perihal Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg.

Hasil verifikasi administrasi perbaikan tersebut dituangkan dalam berita acara karena tahap berikutnya harus dilakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) dari tanggal 6-11 Agustus.

Baca Juga: Awas, Ada Penjual Miras di Pasar Kepuh Kuningan, Ini Daftar Ratusan Botol Miras yang Dirazia

Penyusunan dan penetapan DCS pada tanggal 12-18 Agusuts, pengumuman DCS tanggal 19-23 Agustus. Dan tanggal 19-28 Agustus dibuka masukan sekaligus tanggap masyarakat atas DCS.

Disinggung status 6 bacaleg Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang tidak datang dalam pengajuan perbaikan, apakah secara otomatis mundur atau tetap menjadi bacaleg.

Maman menyebutkan bahwa nanti akan ada berita acara hasil akhir verifikasi administrasi yang waktunya berbarengan dengan jadwal penyusunan dan penetapan DCS. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah