Iis Sebut Statement Opang Sentimen, Bupati: Tahapan Pilwu Tetap Berjalan

- 12 Juli 2023, 22:21 WIB
Iis Krisnandar
Iis Krisnandar /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Mantan Birokrat yang juga praktisi hukum, Iis Krisnandar menilai, statement Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan atau biasa disapa Opang soal SK Bupati atau pun Perbup tentang Tahapan Pilwu, harusnya murni berupa argumentasi, bukan malah mengeluarkan pernyataan yang terkesan sentimen terhadap pribadi Iis.

Ia menjelaskan, terkait argumentasi Opang sebagai pribadinya, bukan Ketua Komisi I, sah-sah saja dalam alam demokrasi. Karena berbeda pendapat adalah hal yang wajar. Hanya saja, sangat disayangkan statementnya dicampur dengan sentimen terhadap dirinya.

"Harusnya argumen dibalas dengan argumen, jangan argumen dibalas dengan sentimen. Saya tidak ada persoalan dengan Opang. Tapi kenapa masuk ke urusan pribadi," kata Iis, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Mantul di Kota Medan, Silakan Cicipi Bakso Pasundan dan Bakso Sumatera

Kemudian, lanjut dia, Opang sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon harusnya peka terhadap permasalahan masyarakat yang ada di daerahnya. Dalam hal ini persoalan Pilwu. Harusnya dengan munculnya polemik yang liar di masyarakat soal rencana Pilwu ini, panggil pemerintah daerah untuk dimintai penjelasannya.

Karena hal itu sebagai hak dan kewajiban DPRD yang mempunyai hak kontrol terhadap pelaksanaan Perbup.

"Karena yang mengeluarkan Perbup itu kan Pemda. Kemudian sebelum saya komentar, ada statement dari pejabat Pemda yang seolah-olah gamang soal pelaksanaan pilwu ini. Padahal Perbup sudah dikelurkan. Panggil seharusnya itu, minta kepastiannya supaya masyarakat tenang," katanya.

Baca Juga: Proyek Dinkes Kabupaten Cirebon Rp22 Miliar Tak Kunjung Digelar, Aan: Curiga Banyak Aturan yang Dilanggar

Menurut Iis, yang membuat masyarakat gelisah dan ramai masyarakat soal rencana pelaksanaan Pilwu serentak ini, karena anggota DPRD Kabupaten Cirebon-nya diam. Tidak melakukan tugas dan tupoksi sebagai mana mestinya. 

"Harusnya ada kontrol, tanyakan Pemdanya. Sehingga Perbup ini ada kepastian, dilakukan ya dilakukan, tidak ya tidak," tegas Iis.

Meski demikian, Iis juga setuju manakala Perbup ini dilakukan sesuai dengan tahapannya. Tetapi harus ada jaminan, bahwa Pilwu ini sampai dengan suksesinya pelantikan bagi kuwu terpilih nantinya. Tinggal ketegasan dari Pemda saja untuk melaksanakannya atau tidak.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Terkenal di Kabupaten Purwakarta, Bakso Cepot dan Bakso Kopral Bisa Dicoba

"Jangan membuat polemik di masyarakat. Saya berpendapat karena ada sikap keraguan dari pejabat pemda sebelumnya," ungkap Iis.

Ia menilai, pendapat yang disampaikannya di media berbeda dengan Opang, karena ia berpikir soal konseptual dan futuristik. Sedangkan Opang berpendapat soal tekstual. 

"Saya setuju pendapat Opang tahapan Pilwu harus dilakukan, ya lakukan. Tapi jangan membuat polemik. Dan DPRD-nya harus berfungsi sebagai kontrol pelaksanaan Perbup," ujarnya.

Baca Juga: Bambang Hermanto Bekali Pendidikan Politik kepada Ratusan Relawan

Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron mengaku, soal desakan yang disampikan Iis Krisnandar terkait SK Bupati dan Perbup soal Tahapan Pilwu harusnya dicabut untuk menghindari timbulnya polemik lebih besar di masyarakat, belum bisa dilakukan. Terkecuali, desakan itu dari DPRD setempat.

"Saya sebagai bupati, kalau desakan itu dari DPRD ya baru dituruti. Tapi kalau misalnya dari perorangan ya kita kan ada tahapan, karena kita, DPMD harus lapor dulu ke pusat, komunikasi bagaimana langkah-langkahnya," ujar Imron.

Artinya, lanjut dia, jika perubahan Undang-Undang Desa itu disahkan tahun 2023 ini maka Perbup akan ditinjau ulang. Jika tahun depan, maka DPMD Kabupaten Cirebon akan komunikasi lagi dengan Kemendagri RI. Sehingga, kata dia, belum bisa diputuskan sekarang dan Perbup tahapan pilwu tetap berjalan karena sampai saat ini Perbup belum bisa dicabut pihaknya.

Baca Juga: Tarif Perpanjangan SIM di Kota Cirebon Ternyata Bisa Lebih Mahal dari Rp75 Ribuan, Ini Rinciannya

"Kalau mau mencabut pun harus ada tahapan-tahapannya. Karena kita ada sistem, tidak bisa seenaknya sendiri, perlu ada komunikasi dengan pusat. Makanya, hari ini DPMD berkonsultasi ke pemerintah pusat," katanya.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x