Beresiko Timbulkan Gejolak Masyarakat, Pemda Didesak Cabut Perbup Tahapan Pilwu

- 10 Juli 2023, 17:01 WIB
Iis Krisnandar
Iis Krisnandar /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon yang juga tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang tahapan pemilihan kuwu (Pilwu) yang sudah lama diterbitkan, dinilai bakal beresiko menimbulkan gejolak masyarakat jika tidak segera dicabut.

Sebab, draf revisi Undang-Undang (UU) Desa bakal segera diparipurnakan oleh DPR RI. Dan proses penetapan atau ketok palu UU tersebut dimungkinkan sebelum masuk tahun 2024.

Demikian disampaikan salah seorang mantan birokrat Pemda Kabupaten Cirebon yang juga paham ilmu hukum tata negara, Iis Krisnandar. Menurutnya, melihat perkembangan revisi UU Desa yang dibahas di DPR RI, dijadwalkan Selasa (11/7/2023) diparipurnakan.

Baca Juga: Lakukan Aksi, Buruh Tuntut PT PLN

Paripurna itu, kata Iis, menetapkan rancangan undang-undang atas perubahan Undang-Undang Desa dan sebagai hak inisiatif DPR. Kemudian DPR RI akan menyerahkan revisi UU ini kepada pemerintah, dan pemerintah paling lama 60 hari harus membuat daftar isian daftar inventarisasi masalah (DIM), yang dibahas bersama-sama DPR RI.

"Kelihatannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebelum tahun 2024, undang-undang ini akan disahkan. Nah untuk Kabupaten Cirebon berdasarkan informasi bahwa periodisasi baru yang saat ini sedang atau telah ditetapkan tahapan Pilwunya, itu periodisasinya akhir masa jabatan pada tanggal 30 Desember 2023," kata Iis, Senin (10/7/2023).

Sedangkan tahapan akhir pemilihan, lanjutnya, dilakukan di Oktober 2023 mendatang. Sehingga, menurut Iis, kalau tahapan Pilwu ini tetap dilakukan, sedangkan revisi UU ini belum ada kepastian, resiko yang paling fatal manakala UU ini disahkan sebelum 2024.

Baca Juga: Malem Mingguan Ning Balekota Bersama Miss Universe Jabar, Muthia Fatika Rachman

"Sehingga Pilwu tahun 2023 yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon pada bulan Oktober nanti akan sia-sia. Dan akan menjadikan polemik yang besar bagi masyarakat Kabupaten Cirebon," ungkapnya.

Sehingga, lanjut Dosen Ilmu Hukum Otonomi Daerah di salah satu Universitas Pascasarjana ini, sebaiknya tahapan dan pelaksanaan Pilwu ini ditunda sampai dengan lembaran negara mengenai perubahan undang-undang Desa itu terbit. Karena kemungkinan terbitnya di akhir tahun 2023 ini.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x