"Jadi SK bupatinya ini harus dicabut. Karena melihat perkembangan nasional terhadap Undang-Undang Desa. Sehingga polemik yang nanti terjadi bisa diminimalisir," ujarnya.
Baca Juga: Malem Mingguan Ning Balekota Bersama Miss Universe Jabar, Muthia Fatika Rachman
Ia juga memprediksi resiko terbesarnya dan yang paling fatal kalau Pilwu tetap dilakukan, pertama jika sampai dengan dilakukan pemilihan, hasil pemilihan sudah ada sejak bulan Oktober, kemudian revisi UU Desa sebelum 30 Desember 2023 sudah dilembarnegarakan, maka hasil Pilwu itu akan batal dengan sendirinya.
"Karena masa jabatan kuwu akan ditambah lagi tiga tahun, coba bayangkan kalau seandainya hal itu terjadi akan membuat kegaduhan yang sangat luar biasa bagi Kabupaten Cirebon," ungkapnya.
Jika tidak segera dicabut Perbup tahapan Pilwu, atau bahkan dicabutnya masih menunggu seminggu, dua minggu lagi, menurutnya, masyarakat sudah banyak yang dirugikan. Karena masyarakat sudah mengajukan persyaratan.
"Juga secara tradisi sudah 'membuka warung'. Alangkah baiknya dicabutnya segera mungkin. Pemda harus langsung cepat tanggap, jadi cerdas melakukan tindakan-tindakan. Jangan dibiarkan terlalu lama SK Bupati ini dilaksanakan oleh masyarakat," katanya.
Walaupun tahapannya mungkin dimulai tanggal 22 Juli 2023, dari pembentukan panitia dan lain sebaginya. Tetapi untuk memenuhi persyaratan calon kuwu, masyarakat sudah membuat suatu keterangan kelakuan baik, membuat tidak pernah dihukum, serta lainnya.
"Betapa kecewanya masyarakat yang sudah ingin mencalonkan tiba-tiba tidak jadi. Kekecewaan ini semakin lama semakin besar, kalau SK Bupati tidak segera dicabut. Alangkah baiknya sesegera mungkin melakukan tindakan yang resikonya lebih kecil," katanya.
Baca Juga: Aryanto Misel Bongkar Rahasia Teknologi Nikuba, Cuma Ini Permintaannya di Usia yang Tidak Lagi Muda