Penerimaan PPDB Sistem Zonasi Antara Harapan dan Kenyataan

- 23 Juli 2023, 15:54 WIB
D. Rusyono, Anggota Juang Kencana, Puspaga Kabupaten Kuningan dan Pengajar di  STIKes Kuningan.
D. Rusyono, Anggota Juang Kencana, Puspaga Kabupaten Kuningan dan Pengajar di STIKes Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

Secara gambaran kondisi, masyarakat Indonesia termasuk di dalamnya Kabupaten Kuningan secara umum tetap ada rasa keinginan atau kepenasaranan untuk menyekolahkan putra putrinya di sekolah yang dikehendaki (sebut saja dulu
sekolah pavorit).

Karena image atau stigma sekolah pavorit masih saja melekat di masyarakat. terlebih bagi masyarakat yang memiliki putra putrinya yang berkemampuan intelektualnya di atas rata-rata.

Baca Juga: Foto Mantan Ketua PWI Kuningan Diduga Dicatut Untuk Minta Uang ke Korlantas Mabes Polri

Dan hal ini sah-sah saja terjadi di masyarakat, karena secara kodrati tetap saja ada keinginan untuk memilih bahkan untuk berbeda (self esteem) nya antara individu yang satu dengan yang lainnya sehingga tidak aneh apabila untuk mewujudkannya berbagai carapun ditempuh.

Sehingga langsung ataupun tidak berdampak kepada kebijakan dan masyarakat yang lainnya (si itu juga bisa kenapa saya tidak) dan sebagainya, belum bentuk KKN yang lainnya, akhirnya esensi dari zonasipun menjadi berbelok arah bahkan bias.

Disisi lain kebijakan zonasi ini tentunya ada keterkaitan dengan sektor lain,
sehingga memperpanjang dampak yang timbul, sebagai contoh salah satu
pihak/stakeholder yang terkait.

Baca Juga: Ketika Orasi di Kuningan, Dedi Mulyadi Sebut Prabowo Susah Dibawa ke Salon karena Panglima Perang

Sebut saja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memiliki kefungsian dan kewenangan dalam pelayanan administrasi kependudukan, kemudian ada warga yang mengurus kepindahan alamat/domisili, ya dengan serta merta dilayaninya tanpa tahu akan dipergunakan untuk tujuan apa.

Eh sambung cerita ternyata digunakan untuk mensiasati anaknya agar bisa diterima di sekolah yang diinginkan yang kebetulan berada di luar zona tempat tinggalnya, (baca penjelasan Kadisdukcapil Kab. Kuningan, 12 Juli 2023), atau juga ada yang
mengistilahkan numpang alamat dan cara-cara yang tidak lazim lainnya.

Akhirnya muncul kesan ada permainan, ada ikut campur dan bisa disiasati sebagainya. Itulah fenomena atau sisi kurang baik dari kebijakan sistem Zonasi pada PPDB saat ini yang menuai banyak persoalan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah