Tujuan Perisai BPJS Ketenagakerjaan adalah agar dapat mengakuisisi seluruh pekerja Indonesia, baik penerima upah (PU) atau bukan penerima upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Mengakuisisi pekerja Indonesia agar mereka bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terlibat menjadi penggerak jaminan sosial. Yang diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru. " terang Esra. (Udi/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.