Ditulung Dipentung, Bos Penyewaan Alat Berat Bantu Utang Saudara Iparnya, Eh Malah Digugat

- 27 Juli 2023, 16:16 WIB
Owner PT Cipta Hasil Sugiarto (CHS), Sugiarto Tjiptohartono (tengah), didampingi kuasa hukum.
Owner PT Cipta Hasil Sugiarto (CHS), Sugiarto Tjiptohartono (tengah), didampingi kuasa hukum. /Fanny Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Owner PT Cipta Hasil Sugiarto (CHS), Sugiarto Tjiptohartono, tak habis pikir dengan sikap saudara iparnya, Widjoyo Santoso, yang melaporkan dirinya usai ditolong dari lilitan utang.

PT CHS sendiri merupakan perusahaan penyewaan alat berat yang terletak di Jalan By Pass, Kota Cirebon.

"Saya ini awalnya niat mau nolong karena ada hubungan kerabat, tapi sekarang saya digugat, padahal saya yang menolong kerabat saya ini lepas dari cengkraman kredit macet,"ujar Sugiarto.

Baca Juga: Puluhan Warga Kota Cirebon Ikuti Operasi Mata Katarak Gratis

Kronologi peristiwa ini bermula pada 2018 lalu, Widjoyo meminjam dana ke sebuah koperasi senilai Rp 12 miliar. Dalam pinjaman ini, Widjoyo menyertakan jaminan fasilitas kredit berupa tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Di tengah perjalanan, Widjoyo tidak bisa membayar angsuran. Hingga akhirnya pihak koperasi mengirimkan surat peringatan terakhir kepada Widjoyo pada 2 Januari 2019, yang pada intinya jika sampai 28 Februari 2019 tidak melakukan pembayaran maka pihak koperasi akan mendaftarkan agunan tanah di Lemahwungkuk tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk dilelang. Karena kesulitan ekonomi, Widjoyo tidak mampu membayar pinjaman kreditnya.

"Pada saat itu, Widjoyo dan anaknya memohon kepada saya untuk membantu utangnya dia ke koperasi. Catat ya, mereka datang untuk meminta bantuan, bukan saya yang datang ke dia menawarkan bantuan seperti apa yang dia bilang," ujar Sugiarto.

Menurut Sugiarto, pihaknya dituding melakukan pemaksaan kepada Widjoyo untuk menandatangani akta pengikatan untuk jual beli tanah dan bangunan (PPJB) di Lemahwungkuk yang dijadikan agunan kepada koperasi. Harga untuk tanah dan bangunan tersebut disebutkan dibayar oleh Sugiarto senilai Rp 16,6 miliar. 

Baca Juga: RU VI Dorong Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta Hasilkan Inovasi Teknologi Perminyakan

Selain itu, menurut Sugiarto, sesaat setelah perjanjian pengikatan untuk jual beli (PPJB) ditandatangani, pihaknya pun dituduh menyuruh Widjoyo untuk menandatangani kwitansi senilai Rp 16,6 miliar.

"Padahal jual beli bidang tanah di Lemahwungkuk itu sah, lengkap dokumen-dokumennya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah