KABARCIREBON - Para Kuwu yang akan mengikuti Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 2023, harap-harap cemas. Hal ini karena muncul spekulasi antara jadi atau tidaknya pilwu dilaksanakan.
Rencana pemberlakuan revisi Undang-undang Desa masih menimbulkan berbagai spekulasi di berbagai kalangan, termasuk kuwu di Kabupaten Cirebon.
Karena, belum adanya kepastian diberlakuannya Undang-Undang tersebut, sebab masih dalam pembahasan di DPR-RI.
Baca Juga: Galakkan Transisi Energi Baru, PLN UID Jabar Tanda Tangani MOU dengan Pengembang Proyek Energi Surya
Revisi undang-undang desa salah satunya, masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan para calon kuwu yang akan mengikuti pilwu serentak tahun 2023.
Jika sampai diberlakukannya itu pada awal Januari 2024 berarti pilwu tetap dilaksanakan, apabila disahkannya Agustus 2023, secara otomatis pilwu batal dilaksanakan.
Anggota DPR RI, Ono Surono mengatakan, revisi UU Desa, salah satunya mengenai masa jabatan kepala desa atau kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun.