Harus Tau Wahai Bupati Cirebon!! Tahapan Pilwu Berdasar SK, Mestinya Konsultasi dengan Kepolisan, Bukan DPRD

- 14 Juli 2023, 20:51 WIB
ILUSTRASI kampanye Pemilihan Kuwu (Pilwu).* Ajay/KC
ILUSTRASI kampanye Pemilihan Kuwu (Pilwu).* Ajay/KC /

KABARCIREBON - Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pelaksanaan pemilihan kuwi (Pilwu) sudah terbit lebih dulu, dibandingkan Perbup tentang tahapan pilwu di Kabupaten Cirebon.

Yakni tertuang dalam surat Nomor :100.3.5.5/244/SJ yang dikeluarkan pada 14 Januari 2023 tentang Pelaksanaan Pilwu, pada masa pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Salah satu pointnya, menyebutkan bahwa Bupati yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Top Markotop di Kota Pasuruan, Bakso Erlangga dan Bakso Alfa Memang Enak

Anehnya, kata Praktisi Hukum dan Tata Negara Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar, Pemda tetap melaksanakan tahapan dengan membuat SK Bupati bernomor 141/Kep.503-DPMD/2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang jadwal tahapan Pilwu serentak Kabupaten Cirebon tahun 2023.

"Kenapa keluar SK tahapan, padahal sudah dipatahkan berdasarkan ketentuan dari Kemendagri, kenapa?" tanya Iis, Jumat (14/7/2023).

Harusnya kata mantan birokrat Kabupaten Cirebon ini, Bupati tidak perlu mengeluarkan SK, karena pemilihan kepala desa atau Pilwu itu dimulai dari persiapan sampai dengan penetapan.

Baca Juga: Perluas Layanan Digital 3Store Hingga Cabang ke-45 Gedung KPPTI Jakarta

"Dan berdasarkan SK Bupati, persiapannya dimulai 21 Juli 2023, dan untuk penetapannya nanti maksimal 31 Desember," ungkapnya.

Kemudian, berdasarkan SK Bupati, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, akan dilaksanakan 22 Oktober 2023. Sementara, per 14 Oktober 2023 nanti sampai Februari 2024 sudah masuk tahapan kampanye pemilu.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x