Sehingga dirinya mengajak agar pelaksanaan pilkades tidak merusak tatanan persatuan dan kesatuan yang sudah terbangun di masyarakat selama ini.
Karena keutuhan nilai persatuan harus dijaga dan pelihara bersama sebagai modal utama dalam mengusung semangat perubahan.
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) tahun 2013, Nacep Suryaman yang juga tercatat sebagai warga Desa Babakanlosari menyebutkan.
Calon kades harus mengikuti seluruh tahapan proses yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara karena hasil yang akan dicapai ditempuh dari sebuah proses penyelenggaraan yang baik sekaligus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Maka dari itu, pilkades di Desa Babakanlosari dan desa-desa lainnya di Kabupaten Cirebon harus mempedomani sejumlah ketentuan yang ada.
Baca Juga: Disomasi Kuasa Hukum Orangtua Siswa, Pihak SDIT Al-Imam Kuningan Siap Hadapi Proses Hukumnya
Terutama Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor: 24 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu (kades).
Dan dihimbau bagi panitia pilkades harus menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya secara baik atau berbanding lurus dengan ketentuan yang berlaku.
Maka hendaknya bekerja pada lintasan yang sebenarnya agar tahapan awal sampai akhir pelaksanaan pilkades tidak mengandung unsur cacat hukum yang akan merugikan semuanya.