Kejari Indramayu Sita Aset Milik Tersangka BPR Karya Remaja

- 4 Agustus 2023, 14:14 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyita aset milik tersangka BPR Karya Remaja Indramayu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyita aset milik tersangka BPR Karya Remaja Indramayu. /IST /

KABARCIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyita aset milik tersangka BPR Karya Remaja Indramayu.

Kepala Kejari Indramayu Ajie Prasetya melalui Kasi Intelijen, Arie Prasetyo didampingi Kasi Pidsus, Reza Vahlefi serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Taufik Hidayah, menyita sejumlah aset milik tersangka berinisial SG dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu, Kamis (3/8/2023).

Menurut Arie Prasetyo, sejumlah aset milik tersangka yang disita tersebut berupa sebidang tanah terletak di Kelurahan Bojong Sari dan Desa Pabean Udik Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Geger Pencurian Tali Pocong di Desa Kubangkarang Kabupaten Cirebon, Pelakunya Masih Misterius

"Objek aset yang disita adalah sebidang tanah SHM No. 733 dengan luas 960 m2 beralamat di Jl. Raya Terusan-Sindang RT. 02 RW.02 Kelurahan Bojongsari dan sebidang empang SHM No.194 seluas 16723 m2 yang berada di Desa Pabean Udik," jelasnya.

Diketahui, dalam proses penyitaan aset tersangka, pihak Kejari Indramayu juga didampingi petugas pengukur ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Lurah Bojongsari, Kepala Desa Pabean Udik juga Kasie Trantib setempat.

Arie menambahkan, pelaksanaan penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 23/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PNBdg tertanggal 12 Juli 2023 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Nomor : HP.02.01/6333-32.12/IV/2023 tanggal 6 April 2023.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Enak di Kota Padang Sidempuan, Silakan Cicipi Bakso Dawa dan Bakso Polonia

"Hal tersebut sebagai langkah penyidik agar dapat mengambil alih atau menyimpan dalam pengawasan benda bergerak atau tidak bergerak, tidak berwujud atau berwujud sebagai pembuktian dalam penyidikan, peradilan dan penuntutan yang diperoleh dari hasil tindak pidana," ungkapnya. (Ratno)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x