"Tersangka berperan sebagai pengedar 32 orang dan kurir satu orang," terang dia.
Dari tangan para tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu 13,26 gram, ganja kering 530 gram dan tembakau sintetis 595 gram, obat keras tertentu berbagai jenis dengan total 33.588 butir dan psikotropika 320 butir.
"Dalam melakukan aksinya, tersangka narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis dengan cara tatap muka atau transaksi langsung. Tersangka obat keras tertentu, sebagian besar dengan cara COD, " papar Fahri.
Karena perbuatannya, para tersangka itu dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun. (Udi/KC).***