KABARCIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap puluhan kasus narkotik. Keberhasilan ini dilakukan selama operasi antik maupun pasca operasi antik. Dari kasus itu, polisi menangkap 33 orang tersangka.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan, ada 25 kasus yang berhasil diungkap selama Juli sampai Agustus.
Dari 25 kasus itu, terdiri dari narkotika jenis sabu lima kasus, ganja kering satu kasus, tembakau sintetis satu kasus dan obat keras terbatas 18 kasus.
"33 pelaku yang kita amankan itu terdiri dari sepuluh orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, satu orang tersangka kasus narkotika jenis ganja kering dan dua orang tersangka kasus narkotika jenis tembakau sintetis, " kata Fahri saat
menggelar jumpa pers, Senin, 21 Agustus 2023.
Sementara itu, 20 orang lainnya merupakan tersangka kasus obat keras tertentu. Dari 20 orang itu, 19 laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka itu, lanjutnya, ditangkap di 17 kecamatan antara lain, Kecamatan Indramayu, Losarang, Patrol, Sukra, Anjatan, Gantar, Haurgeulis, Krangkeng, Karangampel, Tukdana, Kedokanbunder, Widasari, Kandanghaur, Arahan, Cikedung, Jatibarang dan Lelea.
"Tersangka berperan sebagai pengedar 32 orang dan kurir satu orang," terang dia.
Baca Juga: Dapat 'Penghargaan' Nomor Buntut, H Tanung Ucapkan Terima Kasih ke DPC PKB
Dari tangan para tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu 13,26 gram, ganja kering 530 gram dan tembakau sintetis 595 gram, obat keras tertentu berbagai jenis dengan total 33.588 butir dan psikotropika 320 butir.