LPM UGJ Cirebon Serahkan Puluhan Sertifikat Halal kepada Pelaku UMKM di Wilayah III

- 23 Agustus 2023, 07:56 WIB
Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) menyerahkan puluhan sertifikat halal secara gratis bagi para pelaku UMKM di Wilayah III Cirebon.
Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) menyerahkan puluhan sertifikat halal secara gratis bagi para pelaku UMKM di Wilayah III Cirebon. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) menyerahkan puluhan sertifikat halal secara gratis bagi para pelaku UMKM di Wilayah III Cirebon.

LPM UGJ bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung dan mendorong pertumbuhan UMKM, selain juga pengabdian kepada masyarakat. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala LPM UGJ, Dr. Harmono SH MH di ruang rapat rektor UGJ, Selasa (22/8/2023). 

Kepala LPM UGJ, Harmono mengatakan, puluhan pelaku UMKM ini sebelumnya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat halal. Sebelumnya, pelaku UMKM ini juga sudah dilakukan survei oleh BPJPH. 

Baca Juga: Mahasiswa BKI IAIN Cirebon Siap Go Internasional ke Jerman

"Ini adalah salah satu bentuk pengabdian UGJ kepada masyarakat dalam rangka implementasi dari Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Prodak Halal," kata Harmono.

Dalam mandatorinya, kata Harmono, sampai tanggal 17 Oktober 2024, setiap orang yang memproduksi, memperjualbelikan makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal.

Harmono juga mengatakan, sertifikat halal diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun dan dibiayai oleh negara. Para pelaku UMKM ini menyatakan apa yang diperjualbelikan layak dan halal, mulai dari bahan hingga proses pembuatannya. 

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Populer di Ampenan Mataram, Bakso As5lang dan Bakso Kusuma Layak Dicoba

"Jadi kita hanya mengusulkan kepada BPJPH, kemudian BPJPH memeriksa berkas pelaku UMKM dan akan disidangkan oleh Komite Fatwa untuk memastikan produk sudah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan sertifikat halal," katanya. 

Untuk syarat sendiri, Harmono mengatakan, para pelaku UMKM masih melakukan produksi, memiliki NIK, NIB dan NPWP. Namun bagi para pelaku UMKM yang belum memiliki, Harmono mengatakan LPM UGJ akan membantu proses pembuatan syarat untuk mendapatkan sertifikat halal. Nantinya, para pelaku UMKM cukup mengisi formulir yang disiapkan tenaga pendamping kemudian dilakukan survei. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x