Komisi II DPRD Kota Cirebon Soroti Pendapatan dari Sektor Retribusi Jasa Usaha di TPI Kejawanan

- 7 September 2023, 14:22 WIB
Komisi II DPRD Kota Cirebon rapat kerja bersama DKP3.
Komisi II DPRD Kota Cirebon rapat kerja bersama DKP3. /IST /

KABARCIREBON - Komisi II DPRD Kota Cirebon menyoroti pendapatan dari sektor retribusi jasa usaha di Tempat Pelelangan Ikan Kejawanan. Komisi II pun merekomendasikan kepada Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) untuk memberikan surat peringatan tegas kepada pengusaha kapal ikan untuk menunaikan kewajibannya membayar retribusi kepada daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menegaskan, dari target realisasi sebesar Rp 1,2 miliar pada tahun 2023, pendapatan baru masuk sebesar Rp 61 juta atau 5,3 persen saja. Menurutnya, per Februari lalu belum ada pemasukan tambahan dari sektor TPI Kejawanan.

Kondisi itu disebabkan karena pihak pengusaha kapal ikan enggan membayar retribusi sebesar 1 persen dari hasil tangkapan ikan.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Paripurnakan Nota Kesepakatan KUA/PPAS Perubahan 2023

“Kami ingin mengurai benang merah akar masalahnya di mana. Selama ini, pengusaha kapal ikan beralasan produktivitas yang menurun. Itu alasan klasik. Karena di Perda tidak mengatur untung rugi, tetapi 1 persen dari hasil tangkap ikan,” ujarnya usai rapat kerja bersama DKP3, BPKPD, dan PPN Kejawanan di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (6/9/2023).

Karso menjelaskan, pengusaha kapal ikan terbebani dengan keharusan membayar PNBP sebesar 10 persen setiap kali bongkar di TPI Kejawanan. Sedangkan, jika telat membayar dalam kurun waktu tujuh hari, mereka akan dikenakan sanksi denda 2 persen dan berlaku kelipatan.

"Jadi, pengusaha kapal membayar 10 persen PNBP dan merasa keberatan untuk membayar retribusi ke daerah. Padahal, sebelumnya retribusi usaha ini sudah disesuaikan 5 persen menjadi 1 persen, tapi faktanya tetap nggak mau bayar,” kata Karso.

Komisi II DPRD pun merekomendasikan kepada DKP3 Kota Cirebon untuk memutushubungan dengan Koperasi Konsumsi Bina Keluarga sebagai petugas pemungut retribusi jasa usaha di TPI Kejawanan.

Baca Juga: Bupati Kuningan: Calon Sekwan Pengganti H.M. Nurdijanto Berinisial D

Keputusan itu diambil karena koperasi sebagai kepanjangtanganan dinas memungut rertribusi sudah tidak berdaya, dan tidak memiliki peran, sehingga merasa terusir di TPI Kejawanan.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x