Komisi II DPRD Kota Cirebon Soroti Pendapatan dari Sektor Retribusi Jasa Usaha di TPI Kejawanan

- 7 September 2023, 14:22 WIB
Komisi II DPRD Kota Cirebon rapat kerja bersama DKP3.
Komisi II DPRD Kota Cirebon rapat kerja bersama DKP3. /IST /

“Ini adalah satu titik lemah dari kami, tidak bisa memungut retribusi dari sektor TPI. Koperasi sudah angkat tangan dan merasa terusir di TPI Kejawanan, maka komisi merekomendasikan DKP3 untuk memutushubungan dengan koperasi. Selanjutnya retribusi dipegang langsung DKP3,” katanya.

Sementara, Anggota Komisi II DPRD Agung Supirno meminta kepada DKP3 untuk lebih tegas memberikan peringatan kepada pengusaha kapal yang enggan membayar retribusi. Peringatan tegas itu harus dengan surat peringatan atau teguran tertulis dengan menyertakan ketentuan aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lesti Kejora Banjir Air Mata Bahagia, Terharu Sambut Sesi Perdana Shopee Live

Agung menegaskan, sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 176 dijelaskan, pelaku wajib retribusi (pengusaha kapal ikan) yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah bisa dipidana tiga bulan kurungan atau pidana denda tiga kali lipat retribusi yang terutang.

“Pengusaha kapal ikan harus memahami kewajibannya membayar retribusi. Ikhtiar mereka membayar Juli kemarin, tapi sampai hari ini belum kunjung dibayarkan. Jika tidak dibayarkan, bisa masuk ranah pidana PDRD,” tegas Agung.

Sementara itu, Plt Kepala DKP3, Agung Sedijono merespons baik saran dan rekomendasi dari Komisi II DPRD Kota Cirebon. Dinas akan kembali memanggil dan memberikan peringatan tertulis kepada pengusaha kapal ikan untuk menunaikan kewajibannya membayar retribusi.

Baca Juga: Dukung Program TMMD, Pertamina RU VI Salurkan Bantuan Renovasi Rutilahu

“Pertemuan lanjutan akan kembali diadakan dengan memanggil pengusaha kapal ikan. Kemudian, usulan untuk pemutushubungan dengan pihak koperasi pun akan ditindaklanjuti. Kami pun akan memberikan peringatan tegas kepada mereka terkait kewajiban membayar retribusi,” tuturnya.(Fanny)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah