Solusi penanganan tantangan tersebut meski dirancang sedemikian rupa. Artinya, seorang direktur bisa mendesain PAM Tirta Kamuning yang sudah baik menjadi semakin baik.Termasuk memberikan kontribusi lebih untuk pendapatan asli daerah (PAD), minimal meningkatkan 2 kali lipat dari sebelumnya yakni Rp3 miliar atau Rp4 miliar.
Karena filosifi BUMD, di samping peningkatan pelayanan kepada masyarakat, juga harus memberikan kontribusi yang lebih terhadap pendapatan daerah.
Baca Juga: Kualitas Air PAM Tirta Kamuning Kuningan dari Waduk Darma Disinyalir Buruk dan Kadang Berbau
"Sesuai Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 29 tahun 2023 tentang Tata Cara Seleksi Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Kamuning, Pak Ukas harus mundur dari aparatur sipil negara (ASN)-nya," tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News