Pengamat: SK Kemendagri Terkait Pemberhentian Wali Kota Harusnya Berlaku Sejak Terbit

- 21 September 2023, 16:37 WIB
Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis, usai aksi bersih-bersih Pantai Kesenden.
Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis, usai aksi bersih-bersih Pantai Kesenden. /IST /

KABARCIREBON - Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan SK pengesahan pemberhentian H Nashrudin Azis sebagai wali kota Cirebon. SK Mendagri ini diterbitkan tertanggal 31 Agustus 2023.

Meski diterbitkan tertanggal 31 Agustus 2023, namun Azis resmi berhenti dari jabatannya sebagai wali kota jika sudah ditetapkan di daftar calon tetap (DCT). Azis telah mendaftarkan diri menjadi Bacaleg melalui PDIP.

Atas SK dari Kemendagri ini, KPU merujuk pada PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, juga PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten.

Baca Juga: Viral! Proyek Patung Soekarno Tidak Mirip Bung Karno

Menurut ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2023, diatur pada pasal 14, bahwa SK pemberhentian dari Kemendagri menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota legislatif, dan harus dipenuhi paling lambat batas akhir masa pencermatan DCT.

Menurut tahapan, batas akhir pencermatan rancangan DCT itu adalah tanggal 3 Oktober 2023.

Pakar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah, Sugianto, mempertanyakan SK pemberhentian dari Kemendagri tersebut. Pasalnya, bila benar dalam SK itu tertanggal 31 Agustus 2023, sedangkan klausul dalam SK tersebut pemberhentian bila DCT terbit, maka ada suatu ketidaktelitian atau ketidakcermatan dari Mendagri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dipastikan Buka Kongres XXV PWI

"Seharusnya SK Pemberhentian Masa Jabatan Kepala Daerah itu harus sesuai tanggal yang dikeluarkannya SK itu,” ujarnya.

Menurutnya, kalau SK tersebut sudah terbit jauh-jauh hari sebelum DCT, otomatis yang bersangkutan mesti berhenti sebagai wali kota. Berhentinya tidak harus menunggu penetapan DCT.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x