“Itu yang saya anggap ada kekeliruan dalam penafsiran keputusan tersebut. Seharusnya ada prinsip kehati-hatian. Ini sebuah ketidakcermatan,” tegasnya lagi.
Baca Juga: Tanamkan Pendidikan Akidah Sejak Dini Sangat Penting
Mestinya, sambung dia, Mendagri menunda atau menarik kembali SK tersebut. Baru kemudian, menerbitkannya tertanggal waktu penetapan DCT. Atau, kalau tertanggalnya tetap mengacu pada yang sekarang, mestinya sudah bisa berlaku saat SK itu diterbitkan.
Hal itu terlepas dari pemberhentian yang dilakukan atas permintaan sendiri, serta ada keinginan resmi berhentinya saat penerapan DCT.
“Kalau SK itu keluarnya sekarang sudah ditetapkan, mestinya yang bersangkutan sudah tidak punya kewenangan lagi dalam jabatan yang telah diberhentikan tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat pemberhentian Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis. Azis sendiri telah mengajukan mundur dari jabatannya sebagai wali kota Cirebon pada Juli lalu karena dirinya telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif DPR RI.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengatakan, surat dari Kemendagri tersebut telah diterima pada Jumat pekan lalu.
"Jumat lalu surat baru diterima dari provinsi, surat ini telah dikirim oleh provinsi ke wali kota, ke KPU, dan DPRD Kota Cirebon," ujar Agus.