Pengamat: SK Kemendagri Terkait Pemberhentian Wali Kota Harusnya Berlaku Sejak Terbit

- 21 September 2023, 16:37 WIB
Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis, usai aksi bersih-bersih Pantai Kesenden.
Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis, usai aksi bersih-bersih Pantai Kesenden. /IST /

Menurutnya, surat dari Kemendagri tersebut berdasarkan surat yang dikirimkan oleh DPRD yang kemudian dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat, dan terakhir dikirimkan ke Kemendagri terkait pengunduran diri wali kota Cirebon dari jabatannya pada Juli lalu.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri tersebut pada 12 September kemarin.

"Lampiran surat tersebut adalah pengesahan pemberhentian wali kota Cirebon, yang menjadi jawaban dari pengajuan yang dilayangkan beberapa bulan lalu," ujarnya.

Baca Juga: Siapa Teuku Markam? Sumbangkan 28 Kilogram Emas Monas, Ini Sosoknya

Menyikapi surat tersebut, lanjut Didi, pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu akan merujuk pada PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, juga PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten.

Menurut ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2023, diatur pada pasal 14, bahwa SK pemberhentian dari Kemendagri menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota legislatif, dan harus dipenuhi paling lambat batas akhir masa pencermatan DCT.

Menurut tahapan, batas akhir pencermatan rancangan DCT itu adalah tanggal 3 Oktober 2023.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Pempek yang Terkenal di Bekasi Selatan, Coba Cicipi Pempek Deca dan Pempek Galaxy33

"Biasanya di waktu menjelang akhir, tapi ini Kemendagri sudah menerbitkan SK pemberhentian," lanjut Didi.

Mengenai isi dan diktum yang diputuskan dalam SK tersebut, dijelaskan Didi, ada dua hal penting, yakni, pertama, SK tersebut memberhentikan Wali kota Cirebon yang sudah mengajukan pemberhentian melalui DPRD.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah