Kedua, SK tersebut juga menunjuk pelaksana tugas wali kota setelah diberhentikan, di mana wakil wali kota diperintahkan untuk menjalankan tugas dan kewenangan wali kota yang berhenti, sampai akhir masa jabatan.(Fanny)
Kedua, SK tersebut juga menunjuk pelaksana tugas wali kota setelah diberhentikan, di mana wakil wali kota diperintahkan untuk menjalankan tugas dan kewenangan wali kota yang berhenti, sampai akhir masa jabatan.(Fanny)
Editor: Fanny Crisna Matahari