Tenaga Pendidik Keagamaan di Kabupaten Indramayu Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

- 25 September 2023, 21:41 WIB
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu Esra Nababan bersama sejumlah pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu saat menggelar sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja di kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Senin (25/9/2023)
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu Esra Nababan bersama sejumlah pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu saat menggelar sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja di kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Senin (25/9/2023) /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Program jaminan sosial tenaga kerja adalah program pemerintah yang berlaku bagi semua pekerjaan yang mempunyai potensi mengalami risiko atas pekerjaannya.

Program ini termasuk juga kepada tenaga pendidik keagamaan seperti pengajar pondok pesantren, guru madrasah, guru ngaji, marbot masjid atau penyuluh keagamaan. Pasalnya, yang namanya risiko atas pekerjaan bisa terjadi bagi semua orang.

Pernyataan itu, dikatakan Esra Nababan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu saat menggelar kegiatan sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja dengan satuan kerja yang ada di Kementerian Agama Kabupaten Indramayu belum lama ini.

Baca Juga: Rentan Dikuasai Mafia, Ribuan Bidang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Majalengka Belum Bersertfikat

Diterangkan Esra, sesuai Inpres nomor 2 Tahun 2021 yang ditujukan kepada seluruh Kementerian, lembaga negara termasuk Provinsi dan Kabupaten/Kota, dimana salah satunya adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.

Atas Dasar itulah, Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1069 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya non aparatur sipil negara.

Serta surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya non aparatur sipil negara pada Kementerian Agama.

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Bagikan Air Bersih kepada Masyarakat yang Terdampak Kekeringan

"Jadi, semua satuan kerja atau unit yang berada dibawah naungan Kemenag seharusnya terlindungi dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja”, kata Esra.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x