KABARCIREBON - Pada rapat paripurna DPRD Indramayu dalam rangka peresmian pengucapan sumpah/janji, Astoro dan Lina Hilmia dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Indramayu Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 di aula gedung rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (5/10/2023).
Astoro dari Fraksi Partai Golkar menggantikan Hj.Kursiah, sementara Lina Hilmia dari Fraksi PDI Perjuangan menggantikan H.Abdul Rohman.
Kedua anggota DPRD Kabupaten Indramayu PAW tersebut berasal dari daerah pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Jatibarang, Sliyeg, Kertasmaya, Sukagumiwang, Tukdana, Bangodua dan Widasari.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Indramayu, H.Syaefudin berharap kedua anggota DPRD Kabupaten Indramayu PAW dapat menjalin kerjasama yang positif, baik dengan sesama anggota DPRD maupun dengan pemerintah daerah.
"Anggota legislatif harus menempatkan posisinya sebagai lembaga DPRD, karena lembaga DPRD mitra sejajar pemerintah daerah sekaligus sebagai pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah," ujarnya.
Apabila hal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, menurutnya, maka anggota DPRD dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Indramayu.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gudang di Cirebon Terbakar, Dua Unit Mobil Hangus Dilalap Si Jago Merah
"Kami mengucapkan selamat kepada Astoro dan Lina Hilmia, berharap segera dapat menyesuaikan dengan lingkungan pengabdian yang baru," katanya.
Hadir pada peresmian pengucapan sumpah/janji tersebut, Ketua DPRD H.Syaefudin, Wakil Ketua H.Amroni, Wakil Ketua H.Sirojudin dan Wakil Ketua Turah, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina yang diwakili Penjabat Sekda Aep Surahman, unsur Forkopimda dan undangan lainnya. (Ratno)