Baca Juga: Bupati Bakal 'Jewer' Dinas Teknis yang Persulit Perizinan
"Ada Kepmen Nomor 76 tentang Jabatan Fungsional yang di isi P3K. Ini yang menentukan Kemenpan. Contohnya Satpol PP juga formasinya tidak ada. Jadi setiap fungsional itu ada pengampunya masing-masing," kata Ramdan.(Ismail/KC).***