Perizinan Ribet, Komisi III Bakal Panggil Bupati dan Dinas Teknis

- 8 Oktober 2023, 14:54 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan. /Ismail Kabar Cirebon /

"Dulu katanya mengurus izin di Kabupaten Cirebon, seminggu selesai. Atau telat telatnya sebulan. Tapi banyak tuh yang sampai setengah tahun PBG-nya belum terbit-terbit. Padahal mereka sudah menempuh proses sesuai aturan di SIMBG," ungkapnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Rumah Kosong Penyimpanan Sepeda di Kota Cirebon Terbakar, Asap Menghitam Terlihat di Kejauhan

Politisi Partai Hanura ini menjelaskan, syarat-syarat yang sudah dibuat di SIMBG sudah jelas karena sudah diatur oleh kementerian. Namun ketika masyarakat ingin mengurus ke OPD terkait, muncul syarat lainnya dari masing-masing dinas terkait. 

Padahal ketika SIMBG di PGB itu sudah jelas hanya dua yang dimasukan. Yakni hanya LH dan Lalin. Tidak ada syarat lain yang dimasukan. Karena nyatanya syarat syarat lainnya diminta oleh dinas teknis.

"Dan banyak syarat yang muncul dan diminta masing-masing dinas terkait padahal itu tidak ada dasar hukumnya. Kalau rekom tata ruang muncul di LH, lah apa korelasinya LH dengan tata ruang. Ini kan sepertinya ada kongkalikong. Dan itu tidak ada di aturan kementerian," kata Yoga.

Baca Juga: Momen Keakraban Ganjar dan Mahfud di Pernikahan Keluarga Kyai Said Aqil Siradj

Justru dengan munculnya syarat yang ditetapkan sendiri oleh dinas terkait, lanjutnya, malah membuat pemohon PBG kebingungan. Akhirnya, harus memenuhi syarat yang ditetapkan SKPD terkait, sementara syarat yang ada di SIMBG jelas tidak berlaku. Padahal sederhananya, ketika permohonan sudah dipenuhi di SIMBG, tinggal memeriksa kelengkapan fisik. Kalau tidak lengkap, pemohon bisa melengkapi sesuai aturan yang ada.

"Intinya, izin itu keluar tidaknya kalau permohonan pemohon syaratnya sudah dalam fase pemeriksaan teknis di Bidang BP DPUTR. Mereka mengajukan ke DPMPTSP. Lalu DPMPTSP melakukan verifikasi ulang. Kalau syaratnya lengkap dan sesuai, izin bisa keluar. Kalau ada yang kurang mereka mengembalikan lagi ke Bidang BG. Sederhana kan harusnya," kata Yoga.

Menurutnya, dengan akan dipanggilnya Bupati oleh Komisi III, diharapkan persoalan akan terang benderang. Hal ini supaya investor yang akan masuk ke Kabupaten Cirebon tidak berpikir ulang dengan ruwetnya mengurus PBG. Imbasnya, nanti akan menjadi preseden buruk bagi para investor tentang sulitnya mengurus perizinan di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Soal Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf, BAZNAS Kuningan Terbaik ke-2 se-Pulau Jawa

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah