-Pastikan masa berlaku STNK belum habis
-Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK,BPKB dan KTP sama
Baca Juga: Herman Khaeron Sosialisasikan Peran LPDB di Hadapan Milenial Kota Cirebon
-Datang ke petugas dan ambil formulir kemudian mengisinya
-Lampirkan berkas STNK lama beserta fotocopy sebanyak 2 lembar
-Lampirkan kartu identitas berupa e-KTP asli 2 lembar fotocopy
Baca Juga: Brimob Detasemen C Polda Jabar dan Perbakin Berkolaborasi Menggelar Kejurnas Tembak
-Kendaraan yang akan kena pajak dipastikan tidak memiliki tunggakan/keterlambatan pajak tahunan.***