Nah Loh Ketahuan Pakai Bom Ikan, Empat Nelayan Ditangkap Polisi

- 11 Oktober 2023, 09:48 WIB
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Waka Polres Kompol Hamzah Badaru dan Kasat Polairud Iptu Asep Suryana memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari pelaku bom ikan, Selasa (10/10/2023).
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Waka Polres Kompol Hamzah Badaru dan Kasat Polairud Iptu Asep Suryana memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari pelaku bom ikan, Selasa (10/10/2023). /Foto/Udi/KC/

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Gado Gado yang Enak di Kabupaten Karangasem, Cobain Gado Gado Genta dan Gado Gado Cepik

Saat pertama kali digunakan memperoleh ikan sebanyak 25 kilogram. Kedua, 10 kilogram dan ketiga kalinya, baru mendapat satu ekor ikan karena dilanda cuaca buruk di perairan. 

Para tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Selain itu, dijerat dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (Udi/KC).***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x