Saat pertama kali digunakan memperoleh ikan sebanyak 25 kilogram. Kedua, 10 kilogram dan ketiga kalinya, baru mendapat satu ekor ikan karena dilanda cuaca buruk di perairan.
Para tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Selain itu, dijerat dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (Udi/KC).***