DPMD Kabupaten Cirebon Menyebut, Pemberian 'Uang Pung' dalam Pilwu, Tidak Diatur Perbup

- 14 Oktober 2023, 19:13 WIB
ILUSTRASI Pilwu Kabupaten Cirebon.* Dok/KC
ILUSTRASI Pilwu Kabupaten Cirebon.* Dok/KC /

Salah satu poin di Perbup tersebut ia sampaikan mengingat dalam tradisi uang pung di desa tersebut ada bahasa 'memberatkan calon'. "APBDes untuk pelaksanaan pilwu ya, di desa lain juga pilwu terlaksana tanpa ada (uang pung, Red) itu," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan ibu-ibu menggruduk kantor Balai Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, Rabu (11/10/2023). Mereka meminta adanya 'uang pung', usai pencoblosan pilwu di Desa Bakung Lor, yang dilaksanakan pada 22 Oktober 2023, mendatang.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Terkenal di Semanding Tuban, Coba Cicipi Bakso Bonang dan Bakso Baku Hantam

Menurutnya, uang pung ini sebagai pengganti rugi masyarakat yang libur kerja saat hari pencoblosan pilwu. "Jadi kami meminta uang pengganti tidak kerja. Minta Rp 100," kata ibu-ibu serempak kepada perangkat Desa Bakung Lor.

Sementara, Plt Kuwu Desa Bakung Lor, Imam Hidayat mengatakan, pihaknya dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Badan Permusyawatan Desa (BPD) akan berkoordinasi dengan masing-masing calon kuwu, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang meminta uang pengganti rugi karena tidak bekerja saat dilaksanakan Pilwu.

"Kita hanya menampung aspirasi, keputusan tergantung calon kuwu. Kalau Rp 100.000 per hak pilih dibagi dua calon, masing-masing calon Rp 50.000. Misal dikali 5.152 hak pilih, berarti masing-masing calon kuwu sekitar Rp 250 juta," katanya.(Iwan/KC).***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x