Sementara itu, Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Cirebon, Henry Napitupulu mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan penertiban terhadap alat sosialisasi berupa spanduk, baliho, poster dan sejenisnya yang dalam pemasangannya melanggar ketentuan perda.
“Kegiatan ini kita lakukan rutin dalam rangka penegakan perda dan mewujudkan lingkungan Kota Cirebon yang tertib. Tidak hanya spesifik bacaleg, melainkan juga materi atau konten lainnya,” kata Henry.
Pihaknya juga berharap, semua pihak dapat menaati ketentuan Perda tentang Ketertiban Umum. Diakuinya, penegakan perda merupakan salah satu tugas dari Satpol PP. Hanya saja, para pihak juga diharapkan memiliki kesadaran untuk berlaku tertib dan taat aturan dalam hal pemasangan APS.
“Memang ini tugas kami dan khusus mengenai APS berkonten politik, kami juga koordinasi dengan Bawaslu Kota Cirebon. Tapi kami juga berharap, semua pihak untuk taat aturan dalam pemasangannya,” kata dia.
Baca Juga: Dilumat Api Usai Membakar Sampah, Sekujur Tubuh Nenek Warga Desa Bodas, Indramayu Ini Kasihan Gosong
Bawaslu Kota Cirebon bersama Satpol PP Kota Cirebon juga berencana akan melayangkan imbauan bersama kepada pimpinan partai politik di Kota Cirebon. Imbauan tersebut untuk kembali mengingatkan terkait kepatuhan terhadap aturan dalam pemasangan APS. (Fanny)