Sebelumnya diberitakan, PT Panjunan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Kuasa hukum mantan karyawan PT PJN, Qorib Magelung Sakti dari LKBH Bibit menuturkan, ada beberapa hal pelanggaran yang dilakukan PT PJN yang merugikan kliennya sehingga patut diduga ada tindakan melawan hukum.
"Adanya penahanan dokumen pribadi seperti ijazah asli, transkrip nilai asli dan BPKB motor dan gaji terakhir yang belum diterima. Ini sudah masuk tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana," ujar Qorib.(Fanny)