Hore Nelayan Arad Indramayu Kini Bertepuk Tangan, Aturan Pembelian Solar Subsidi Akhirnya Dilonggarkan

- 19 Oktober 2023, 16:52 WIB
Deretan kapal nelayan tengah bersandar di jalur sungai Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Deretan kapal nelayan tengah bersandar di jalur sungai Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - Aturan pembelian Solar bersubsidi bagi nelayan Arad di SPBN Mina Sumitra Karangsong, Kecamatan Indramayu kini dilonggarkan.

Kelonggaran ini menyusul puluhan nelayan setempat memprotes adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh BPH Migas dan Pertamina.

Dimana aturan tersebut menerapkan pembelian BBM jenis solar subsidi harus menggunakan Email yang terverifikasi.

Baca Juga: Sertijab Sekretaris Kelurahan Kesenden Kota Cirebon, Prosesinya Disambut Positif

Adanya aturan tersebut membuat puluhan nelayan kecil jenis Arad mengamuk di SPBN Mina Sumitra,  Kabupaten Indramayu.

Dalam aksinya, puluhan nelayan membantingkan direken kosong yang semula dibawa sejak subuh untuk antri solar.

Mereka juga mengaku, kebanyakan nelayan tidak bisa baca tulis alias buta huruf bahkan tidak memiliki handphone.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Ngetop di Rengasdengklok Karawang, Bisa Dicoba Bakso Pesona dan Bakso SGC

"Alhamdulillah akhirnya pemerintah mengabulkan permintaan kita. Sehingga kami masih bisa membeli solar untuk bekerja di laut memenuhi kebutuhan dan ekonomi keluarga, "  ujar Warsadi satu dari ribuan nelayan Karangsong, Indramayu. Kamis (19/10/2023).

Hal yang hampir sama dikatakan Manager SPBN Mina Sumitra Karangsong, Tasuka.

Menurut dia, keributan yang terjadi pada Rabu (18/10/2023) kemarin tidak hanya dialami nelayan Indramayu saja. Namun, dialami juga nelayan di daerah lainnya.

Baca Juga: Jelang Peparnas 2024, Segini Atlet Kota Cirebon yang Ikut Seleksi di Bandung

Suka juga menerangkan, persoalan itu merupakan permasalahan nasional yang kemudian direspon pihak Pertamina dengan mengeluarkan aturan terbaru yang lebih fleksibel dan memudahkan nelayan kecil.

"Sudah ada kelonggaran dan pemberitahuan tentang itu dari Pertamina, " ujar Tasuka, Kamis (19/10/2023).

Disebutkan olehnya, kemudahan itu menyangkut email terverifikasi yang sebelumnya setiap nelayan harus memilikinya. Kini, cukup melalui email terpusat yaitu email SPBU setempat.

Baca Juga: Ijazah akan Dikembalikan, Eks Karyawan PT Panjunan Sujud Syukur di Gedung DPRD Kota Cirebon

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x