Meski Telah di Ujung Jabatan, Bupati Imron Bakalan Merotasi dan Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemkab Cirebon

- 27 Oktober 2023, 22:12 WIB
Ilustrasi mutasi jabatan
Ilustrasi mutasi jabatan /Denpasar Update

Dan semua pengajuan itu ditampung pihaknya. Misalnya, usulan dinas tertentu yang mengalami kekosongan posisi jabatan terlalu lama, mereka sudah mengajukan calon pejabat yang akan menempati posisi tersebut.

"Itu sah-sah saja. Mereka mengajukan salah satu kadernya untuk bisa mengisinya. Yang begitu sudah ada beberapa," katanya.

Baca Juga: Kalangan Santri dan Ponpes Apresiasi Program Gibran Soal Dana Abadi Pesantren

Seperti diketahui, ada beberapa dinas yang sudah lama mengalami kekosongan jabatan. Kalaupun diisi karena rangkap jabatan. Sebut saja salah satunya di Sekretariat DPRD.

Kemudian di Dinas Pendidikan. Terbaru, di Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).

Untuk mekanisme pengisian eselon 3a dan 3b ini, cukup selesai di internal. Lebih-lebih untuk eselon 4a. Cukup di Baperjakat dan BKSDM. Artinya, tidak perlu mengusulkan atau mengajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kecuali, untuk eselon 2a.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Top Markotop di Tengah Tani Cirebon, Coba Cicipi Bakso Jindor dan Bakso 17

Bahkan, sudah ada aturan terbaru, yakni UU ASN, yang menghapus keberadaan KASN. Hilmy mengaku belum mengetahui untuk mekanisme rotasi dan mutasi eselon 2a ke depan.

Disinggung soal isu yang telah beredar bahwa rotasi dan mutasi jabatan itu akan dilakukan di bulan November 2023. Hilmy mengaku tidak mengetahuinya.

"Soal itu, (rotasi dan mutasi di bulan November, Red) saya juga enggak tahu. Benar tidaknya saya belum bisa menyatakan. Saya menunggu perintah dari Pak Bupati," katanya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah