Gembok Kantor DPD PAN, Heru Subagja Terancam Dipolisikan

- 1 November 2023, 06:46 WIB
Kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon saat dilakukan penggembokan.
Kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon saat dilakukan penggembokan. /Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagja melakukan aksi penggembokan kantor DPD PAN. Atas aksi tersebut, Heru pun terancam bakal dilaporkan ke pihak kepolisian.

Juru Bicara Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Abah Qomar, Soebagja Salim menjelaskan, aksi penggembok Kantor DPD PAN yang dilakukan Heru Subagja dianggap telah merugikan marwah partai yang kini tengah berjuang menghadapi pemilu 2024.

Untuk itu, pihak DPD PAN pun masih menunggu permohonan maaf dari pelaku yang telah menggembok gerbang Kantor DPD PAN. "Bangunan ini (Kantor DPD PAN.red) telah dijadikan Kantor DPD PAN oleh Abah Qomar selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon yang sah berdasarkan Surat Keputusan dari DPP PAN berdasarkan nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/222/VIII/2023," ujar Soebagja.

Baca Juga: Tak Kurang dari 6 Menit, KMC Kumpulkan Donasi Lebih dari Rp100 Juta: Salurkan untuk Membantu Warga Palestina

Hal itu, kata dia, dapat dibuktikan berdasarkan surat perjanjian sewa ruko-21-08-202 yang menyatakan bahwa Azis Ali selaku pemilik bangunan, dengan sah menyewakan kantor kepada Soebagdja Salim, mewakili Abah Qomar sebagai penyewa, dengan peruntukan sebagai Posko Pergerakan Politik PAN.

Soebagja Salim pun mengimbau kepada semua pihak, khususnya yang tidak memiliki hak-hak pengunaan kantor untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan aturan. Seperti memaksa masuk ke rumah/pekarangan orang atau menyegel properti orang lain untuk kepentingan peribadi, merusak properti milik orang lain atau melakukan aksi vandalisme.

"Yang terjadi dalam peristiwa yang baru-baru ini adalah tindakan pelanggaran hukum yang jelas. Kami tegaskan, kepada siapapun yang melanggar hukum sudah pasti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Adapun yang merasa melanggar, maka kami tunggu klarifikasinya terkait peristiwa yang terjadi," ungkapnya.

Baca Juga: RMB IAIN Cirebon Gelar Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama

Adapun terkait informasi Daftar Caleg Tetap (DCT) berdasarkan aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Rilis informasi DCT sudah ditentukan tanggalnya dan merupakan hak serta kewenangan KPU sebagai penyelenggara hajat negara.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah