Sebelumnya KPU Kuningan sendiri telah menetapkan dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) sebanyak 612 orang pada Bulan Agustus 2023. Namun tanggal 24 September-3 Oktober, ada beberapa calon yang diganti maupun pindah ke dapil ketika tahapan pengajuan pencermatan rancangan DCT oleh Parpol.
Sesuai ketentuan Pasal 81 Peraturan KPU Nomor: 10 tahun 2023, dijelaskan setiap Parpol peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT pada masa pencermatan rancangan DCT. Di antaranya apabila terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut.
Lalu, kalau ada perubahan nomor urut, nama lengkap dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPRD kabupaten/kota. Juga jika ada calon sementara yang diganti berdasarkan persetujuan pimpinan Parpol tingkat pusat serta apabila terjadi perpindahan dapil terhadap calon sementara. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News
Ini Daftar Lengkap DCT DPRD Kabupaten Kuningan