Satnarkoba Polres Indramayu Kembali Ringkus Pengedar Psikotropika

- 13 November 2023, 12:40 WIB
Pelaku pengedar obat Psikotropika yang tak memliki izin edar.
Pelaku pengedar obat Psikotropika yang tak memliki izin edar. /Foto/KC/

KABARCIREBON - Seorang pemuda berinisial A (21 tahun), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu ditangkap polisi dari Satnarkoba Polres Indramayu.

Dari tangan dia, disita barang bukti ribuan butir obat yang diduga obat jeinis psikotropika siap edar.

A bersama barang buktinya digelandang ke Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya.

Baca Juga: Ratusan Personel Polres Cirebon Kota Ikuti Tes Psikologi

Saat dilakukan interogasi, A mengaku perbuatannya itu. Bahkan dia mengatakan obat itu dibelinya dari seseorang warga Jakarta yang tidak diketahui nama dan alamatnya.

Perihal penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Ipda Tasim, Senin (13/11/2023).

Dikatakannya, pengungkapan iotu berawal jajarannya melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tentang peredaran obat psikotropika yang dijual bebas di wilayah hukum kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Atasi Isu Krusial Terkait Transformasi Digital, 7 Pimpinan PTKIN Gelar FGD

"Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 12 November 2023, sekitar pukul 00.30 WIB.Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai psikotropika, " jelas dia.

Dari penggeledahan, pihaknya mendapatkan barang bukti yang terdiri dari 70 tablet VALDIMEX, 70 tablet MERLOPAM, 50 tablet ELGRAN, 10 tablet CALMLET 1 mg, 10 tablet ATARAX 1, 20 tablet RIKLONA 2, 10 tablet FRIXITAS XR, 10 tablet CLORILEX 25, 11 tablet ATARAX 1, 7 tablet CALMLET 1 mg, 4 tablet MERLOPAM 2, dan 12 tablet RIKLONA 2. 

"Selain itu, ditemukan juga uang sebesar Rp. 270.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut, " kata Otong Jubaedi.

Baca Juga: Tiga Besar Open Biding Diumumkan, Banyak Pejabat Kuningan yang Tersingkir

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf B dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

"Kasus ini juga akan terus diusut lebih lanjut untuk pengembangan lebih lanjut,” tegasnya. ***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah