Ratusan Buruh Tergabung pada Sejumlah Serikat Pekerja di Majalengka Oncog Pendopo, Tuntut Kenaikan Upah Layak

- 15 November 2023, 16:43 WIB
Ratusan Buruh yang Tergabung pada Sejumlah Serikat Pekerja di Majalengka Oncog Pendopo, Tuntut Kenaikah Upah Layak
Ratusan Buruh yang Tergabung pada Sejumlah Serikat Pekerja di Majalengka Oncog Pendopo, Tuntut Kenaikah Upah Layak /Foto/Tati/KC/

KABARCIREBON - Ratusan buruh yang tergabung pada sejumlah serikat pekerja di Majalengka lakukan aksi demo di Pendopo Gedung Negara Majalengka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten sesuai kebutuhan hidup layak, Rabu (15/11/2023) .

Aksi demo yang dilakukan beberapa perwakilan organisasi buruh ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Perhubungan yang mengatur lalulintas kendaraan.

Sejumlah perwakilan buruh setelah melakukan orasi di depan pintu gerbang Pendopo akhirnya diterima Bupati Majalengka Karna Sobahi di ruang rapat Bupati, disertai Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto serta Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan UKM, Arif Daryana.

Baca Juga: Jurusan PGMI IAIN Cirebon - IAIN Ponorogo Berkolaborasi di Bidang Pendidikan dan Pengajaran

Salah seorang Ketua Serikat Buruh di Kabupaten Majalengka Edi Kustandi menyrbutkan, pihaknya memohon Bupati Majalengka untuk membuat aturan berupa peraturan daerah guna meningkatkan kesejahteraan buruh selain upah yang diterima.

“Kami mengapresias apa yag disamaikan Bupati untuk menyampaikan usulan yang kami sampaikan, untuk membuat surat ke Pemprov dan Pemerintah Pusat terkait diberlakukannya PP No 51,” ungkap Edi.

Dia juga meminta Disnaker fokus pada ketenagan kerjaan, alasannya Kabupaten Majalengka sekarang ini sudah menjadi daerah industri.

Baca Juga: Kapolres Indramayu Bersama Forkopimda dan Masyarakat Tanam Ribuan Pohon

Selain itu meminta Bupati membuat payung hukum baik melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati supaya peninkatan buruh di Kabupaten Majalengka bisa tercapai sesuai harapan para buruh, atau mendorong pihak perusahaan skala upah.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah