Sementara Ketua Pansus Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas, Ahmad Syauqi menyampaikan substansi peraturan tersebut terdiri dari 13 Bab 62 Pasal.
“Setelah dibahas intensif oleh pansus dan TAPD, kami setuju Raperda ini untuk diparipurnakan dan disetujui Walikota untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Syauqi saat laporan pansus.
Sementara, Pelaksana Tugas Walikota Cirebon, Hj Eti Herawati menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan pansus yang telah menyelesaikan pembahasan tiga usulan Raperda. Ia juga turut menilai urgensi ketiga Raperda memang begitu dibutuhkan di Cirebon.
“Saya melihat kebutuhan pesantren begitu tinggi, begitu pun persoalan narkotik dan sejenisnya kota Cirebon ini betul-betul sebuah perhatian di beberapa titik wilayah perlu penanganan yang sinergis antara dinas terkait, kepolisian dan aparatur di wilayah Cirebon dan sekitarnya, begitu pun dengan disabilitas,” katanya.
Baca Juga: Polres Cirebon Akhirnya Angkat Bicara Terkait Voice Note Wanita Penghina Islam di Cirebon
Sehingga, ia berharap dengan ditetapkannya raperda menjadi perda dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam menciptakan suasana Cirebon yang aman dan nyaman.
“Mudah-mudah bisa bermanfaat untuk masyarakat, untuk kita semua, sehingga Cirebon bisa aman dan nyaman,” pungkasnya. (Fanny)