KABARCIREBON - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Polres Indramayu temukan ratusan botol ciu dari gudang minuman keras (miras) milik YS (43 tahun) di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Selain memperingatkan dengan tegas penjualnya untuk tidak berdagang miras, petugas pun mengamankan 200 botol Ciu tersebut sebagai barang bukti.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi membenarkan tentang itu, Selasa (21/11/2023).
Dikatakannya, penyitaan ratusan botol miras jenis Ciu itu bersamaan jajarannya melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat).
Di sela-sela kegiatan mendapatkan laporan jika di wilayah kecamatan Sidang masih banyak diperjual belikan minuman keras.
Tak lama, usai mendapatkan laporan, polisi bergerak mendatangi lokasi yang disebutkan dan melakukan penggerebekan pada warung milik YS yang diduga mengedarkan miras.
Baca Juga: Curah Hujan Masih Rendah, Petani Majalengka Paksakan Garap Lahan
Dan ternyata, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 200 botol Ciu dengan ukuran 600 ml atau setara dengan 120 liter.
"Operasi ini merupakan upaya meminimalisir terhadap peredaran minuman keras yang dapat merugikan kesehatan masyarakat. " ujar AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Ipda Tasim.
Dikatakannya, tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkontrol.
Dia berjanji, akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penindakan peredaran miras.
Selain itu, mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan.
"Dengan operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif konsumsi minuman keras. " harap Otong Jubaedi yang kerap disapa Bang Ote.