Tak Perlu Masuk Meja Hijau, Gugatan Pemberhentian Kader DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Ini Sah

- 22 November 2023, 04:05 WIB
Ilustrasi PDIP
Ilustrasi PDIP /PDIP/

Sehingga, kata Iis, hal itu pun dibantah langsung oleh pihaknya, karena sebelumnya DPC PDI Perjuangan sudah menempuh alur sesuai mekanisme yang berlaku.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil, baik melalui surat fisik dan elektronik, tapi selalu menyepelekan pemanggilan. Padahal sudah sebanyak empat kali pemanggilan dengan alasan sedang berada di luar kota," ujarnya.

Baca Juga: 10 Warga Tugumulya Kuningan Diduga Keracunan Masakan Jamur Kidang, Ini Daftar Korbannya

Lebih lanjut Iis menandaskan, dalam proses pemberhentian ini, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon telah mengusulkan ke DPD dan DPP untuk pembentian.

Pemberhentian ini pun ditegaskannya karena penggugat sudah melanggar AD/ART Pasal 15 huruf P mengenai perbedaan partai dalam satu Kartu Keluarga.

"Kalau memahami AD/ART harusnya penggugat tidak perlu memperpanjang ke meja pengadilan," ungkapnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Terkenal di Malangbong Garut, Silakan Coba Bakso Barakatak dan Bakso Jaim

Di tempat yang sama, Ferry Ramadhan, selaku kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon menambahkan, pemberhentian ini juga berlaku otomatis terhadap statusnya sebagai anggota DPRD.

"Ibu Amenah harus mengikuti AD/ART dan harus mengikuti sikap partai politiknya," kata dia.

Dirinya menilai, gugatan yang dilayangkan oleh Amenah sangat prematur dan seharusnya gugatan tersebut dilayangkan kepada DPP bukan ke DPC.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah