Tak Perlu Masuk Meja Hijau, Gugatan Pemberhentian Kader DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Ini Sah

- 22 November 2023, 04:05 WIB
Ilustrasi PDIP
Ilustrasi PDIP /PDIP/

KABARCIREBON - Pemberhentian terhadap salah satu kader DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Hj. Amenah berujung di meja hijau. Sementara alasan pemberhentian ini berlandaskan pada AD/ART partai PDI Perjuangan.

Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar mengatakan, proses ini sudah dilakukan persidangan atas gugatan yang diajukan Amenah terhadap DPC PDI Perjuangan. Pasalnga, anggota DPRD Kabupaten Cirebon tersebut diusulkan pemberhentian dari kader PDIP.

"Setiap orang yang mengikuti organisasi harus mengikuti peraturan, dalam hal ini AD/ART. Karena dalam satu keluarga tidak boleh berbeda partai, kalau keanggotaan partainya beda ya diberhentikan," katanya di Sumber, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Mengunjungi Raja Ampat Papua Barat Daya, Ganjar: Jadikan Tempat Wisata Kelas Dunia

Atas dasar itu, lanjut Iis, usulan dari DPP PDI Perjuangan terkait pemberhentian ini dilakukan gugatan oleh Amenah yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon.

"Amenah merasa keberatan dari pemberhentian dari anggota partai yang berujung pada pemberhentian dari status anggota DPRD juga," katanya.

Iis menjelaskan, dalam materi yang dilayangkan oleh penggugat perihal keberatannya atas perbehentian karena dianggapnya tidak sesuai mekanisme.

Baca Juga: Didukung Banyak Pedagang, Stiker Bergambar Prabowo - Gibran Mejeng di Gerobak Jualan

"Penggugat merasa proses pemberhentiannya tidak sesuai mekanisme, lalu ada perlakuan yang tidak sama dengan anggota lainnya karena ada beberapa anggota yang berbeda partai tapi tidak diberhentikan," ujar dia.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x