Masih Belum Kapok, APK Marak di Astanajapura Kabupaten Cirebon, Panwaslu: Akan Panggil Caleg yang Membandel

- 22 November 2023, 15:30 WIB
Alat Peraga Kampnye (APK) masih terpasang di beberapa titik wilayah Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, Rabu (22/11/2023).
Alat Peraga Kampnye (APK) masih terpasang di beberapa titik wilayah Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, Rabu (22/11/2023). /Foto/Supra/KC/

KABARCIREBON -  Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu kurang maksimal. Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, masih ditemukan adanya baliho dan bilbord calon legislatif (Caleg) yang diduga melanggar aturan.

Hingga hari ketiga (20-22/11/2023) pukul 10.00 WIB penertiban APK, masih terpasang baliho caleg di pohon dengan tanda paku pada nomor urut.

Selain itu, bilboard caleg dengan gambar yang sama (paku dinomor urut), masih terpasang di tempat keramaian.

Baca Juga: Mohon Disimak!!! Kini Tambah Daya Hanya Rp271 Ribu, dari Tarif Normal Rp7 Jutaan, Begini Caranya

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Astanajapura, Ali mengatakan, secara umum, sudah ditertibkan APK pemilu sedangkan bilboard yang ada tanda gambar paku sudah dilaporkan ke kabupaten.

"Kami akan memanggil caleg yang memasang di bilboard," katanya, Rabu (22/11/2023).

Masih dikatakan Ali, penertiban APK pemilu tentunya sudah secara maksimla dilakukan dan terus koordinasi juga komunikasi dengan pihak terkait.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Terkenal di Boyolangu Tulungagung, Cobain Bakso Madewa dan Bakso Bunda

"Yang pasti, kami melaksanakan kewajiban secara maksimal dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait," tegasnya.

Sementara, Kepala Seksi Ketertiban dan Ketentramann (Kasi Tibtram) Kecamatan Astanajapura, Heri Soemardjono mengungkapkan, ada kesan kurang sinergitas antara Panwaslu dengan Satpol PP kecamatan.

Sehingga, terjadi perbedaan dalam tafsir penertiban alat peraga pemilu.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Terkenal di Kabupaten Gresik, Seblak Cihuy dan Seblak Jhontor Layak Dicoba

"Kalau merujuk pada surat dari Bawaslu, sudah jelas yang ditertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS), namun yang terjadi saat ini penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)," ungkapnya.

Masih dikatakan Heri, jika ditanya mana APK dan mana APS, tentunya Panwascam yang menjelaskan lebih rinci.

"Jika memang APK yang ditertibkan, nyatanya belum semua ditertibkan," pungkasnya. (Supra/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah