KABARCIREBON - Kasus kebakaran rumah di Blok 3, RT 01, RW 06, Desa Gegesik Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, resmi dilaporkan pemilik rumah, Suniyani (38 tahun) ke Polsek Gegesik, pada Selasa 21 November 2023.
Pelaporan dilakukan karena rumah tersebut diduga kuat dibakar oleh HD alias TL (39 tahun) yang tak lain adalah suami pemilik rumah. Selain melaporkan dugaan pembakaran rumah, Suniyani juga melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap dirinya.
Usai menjalani pemeriksaan, Suniyani mengatakan, terduga pelaku pembakaran merupakan suaminya yang kedua. Bersama suaminya yang kedua atau terduga pelaku pembakaran rumah dan KDRT ini, ia tidak dikaruniai anak. "Jadi rumah itu milik saya," ujar Suniyani.
Menurutnya, pertengkaran antara dirinya dengan suaminya hingga berujung pada pembakaran rumah hanya dipicu masalah sepele. Ia menceritakan, mulanya setelah selesai makan, ia duduk di teras rumah sembari minum air dingin.
Namun, suaminya justru tidak suka dan marah besar meminta korban segera masuk ke rumah. Sontak, korban pun langsung masuk memenuhi keinginan suaminya tersebut.
"Tapi pas saya di dalam rumah, dia (suami, red) masih marah bahkan main tangan. Saya dipukul pakai sabuk, dicekik pakai tangan dan dicekik pakai sabuk, digigit sampai dilempar gelas berisi air teh," ujar Suniyani.
Baca Juga: 2.545 Buruh Rokok di Kabupaten Cirebon Dapatkan BLT dari DBHCHT
Saat marah-marah tersebut, kata dia, terduga pelaku terus mengancam bahwa dirinya akan dibunuh dan rumahnya dibakar.