Bupati Majalengka Prihatin UMK di Daerahnya Terendah di Jawa Barat di Tengah Pesatnya Nilai Investasi

- 23 November 2023, 16:49 WIB
Aparat Kepolisian dari Polres Majalengka mengawal ujuk rasa buruh yang memohon kenaikan UMK pada acara rapat dewan pengupahan penetapan UMK tahun 2024, di halaman Kantor Kokardan Majalengka, Kamis 23 November 2023.*
Aparat Kepolisian dari Polres Majalengka mengawal ujuk rasa buruh yang memohon kenaikan UMK pada acara rapat dewan pengupahan penetapan UMK tahun 2024, di halaman Kantor Kokardan Majalengka, Kamis 23 November 2023.* /Kabar Cirebon/Foto Tati Purwati/

KABARCIREBON - Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku prihatin ketika Upah Minimum Kabupaten Majalengka yang setiap tahun tetap rendah dan paling rendah dibanding kabupaten kota lain di Jawa Barat, atau hanya sebesar Rp 2.180.000. Padahal, pertumbuhan industri dan pertumbuhan investasi di Majalengka demikian pesat.

“Saya merasa sedih dan prihatin manakala benar terjadi UMK Majalengka hanya Rp 2.180.000. Saya belum mengerti benar dengan standar pengupahan itu. Kalau memperhatikan dengan kasat mata, pertumbuhan ekonomi Majalengka sudah layak memberikan dukungan kepada para buruh untuk mendapatkan upah yang wajar,” ungkap Bupati Majalengka Karna.

Karenanya, Bupati Majalengka meminta Dewan Pengupahan untuk terus mengkaji ulang perihal kenaikan upah demi kebaikan para buruh, mengkaji dari berbagai sektor termasuk harga pasar, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tanpa harus mengabaikan aturan karena juga harus dipedomani.

Baca Juga: PWI Majalengka Galang Donasi Kemanusiaan Untuk Palestina

“Perlu dikaji lagi secara menyeluruh untuk kebaikan para buruh di Majalengka. Bayangkan, Sumedang saja yang iklim investasinya mungkin lebih rendah tapi UMK nya telah mencapai Rp 3.000.000, apalagi jika dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat,” ungkap Bupati yang mengaku memberikan dukungan terhadap para buruh untuk mendapatkan hak hak yang layak dan manusiawi.

Sebagai rujukan, menurut Karna, investor yang masuk ke Majalengka terus bertambah. Pemerintah Kabupaten Majalengka menyambut para investor dengan ramah dan mudah, tanpa ada beban yang disyaratkan oleh Bupati selain memenuhi aturan yang disyaratkan secara transparan yang bisa dilihat di website serta sesuai RDTR untuk penempatan pendirian industrinya.

“Sebagai bupati hanya titip kesejahteraan buat buruh dan buruh utamakan anak - anak Majalengka sebagai sumber kehidupan keluarga. Makanya, titip tolong dikaji lagi untuk kebaikan para buruh di Majalengka. Saya berikan dukungan buat para buruh untuk mendapatkan hak hak yang layak dan manusiawi,” ungkapnya.

Baca Juga: Bawaslu Kota Cirebon Gandeng Satpol PP dan Kesbangpol untuk Tertibkan APS yang Melanggar

Sebagai rujukan, jumlah berbagai industri yang ada di Kabupaten Majalengka saat ini lebih dari 50 industri besar. Laju pertumbuhan ekonomi di Majalengka memang turun dari 6,23 persen di tahun 2018 dan saat ini sebesar 5,17 persen. Namun PDRB per kapita naik Rp 19.877 atau tumbuh sebesar 12,33 persen.

Berdasarkan data BPS, angka pengangguran terbuka di Majalengka di Tahun 2023 sebesar 4.88 persen, dengan jumlah penduduk miskin 10,37 persen.

Sementara itu, salah seorang buruh pabrik garmen Yayang Nurhaeni berharap ada kenaikan upah sebesar Rp 500.000 agar beban tidak terlalu besar. Saat ini, UMK Majalengka hanya Rp2.200.000. Uang sebesar itu untuk membayar sewa kosan Rp600.000, makan dan kebutuhan perempuan. “Tidak bisa nabung, tidak bisa nyisil motor untuk bepergian,” katanya.

Baca Juga: Pada Pemilu 2024 Diprediksi Bakal Ada Peningkatan ODGJ, RSUD Indramayu Siapkan Ruang bagi Caleg Depresi

Sementara itu, Wanjana buruh lainnya mengatakan, saat ini semua harga serba mahal, organisasi buruh telah melakukan survai pasar sehingga permohonan awal upah bisa naik menjadi Rp 3.800.000.

Sementara itu, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Majalengka Ade Riki Djunaedi, usai mengikuti sidang Dewan Pengupahan Kabupate n Majalengka menyebutkan, berdasarkan hasil sidang yang cukup alot akhirnya menyepaati kenaikan UMK 2024 sesuai keinginan buruh sebesar 14,81 persen, atau jika dirupiahkan sebesar Rp 323.043, atau UMK Kabupaten Majalengka akan diusulkan menjadi Rp 2.503.646 yang disasari nilai angka KHL, upah minimum kabuaten berjalan.

“Namun demikian tentu perjalanan untuk ditetapkan masih sangat panjang karena kesepakatan dewan pengupahan masih akan menyerahkan kesepakatan kepada Bupati Majalengka untuk diajukan kepada Gubernur. Makanya itu masih harus di kawal,” ungkap Ade.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Terkenal di Kota Serang, Ada Pilihan Seblak Si Ibu dan Seblak Mama Lia

Sementara itu buruh yang melakukan aksi demo rela hujan – hujanan untuk mengawal ditetapkannya UMK sesuai harapan buruh. Aksi demo mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dari Polres Majalengka sebanyak 353 personil, dibantu oleh Sat Brimob Detasemen C Polda Jabar, TNI, dan Sat Pol PP Kabupaten Majalengka, yang dipimpin langsung Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto yang juga turut hujan – hujanan bersama pengunjuk rasa.'

Aksi demo dan pembahasan penetapan UMK sendiri baru selesai sekitar pukul 16.15 WIB.(Tati Purwati/Kabar Cirebon)***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah