2. Jika telah terdaftar sebagai peserta KIP, kalian dapat kesempatan besar untuk menerima PIP
3. Kemudian, anda harus melakukan registrasi atau pendaftaran di situs resmi PIP yang disediakan oleh Kemendikbud Ristek. Situs ini biasanya dapat diakses dengn link pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Caleg PKB Wawan Purwandi, Figur Muda yang Fokus terhadap Dunia Pendidikan
4. Setelah masuk di halaman situs ini, anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi dan data yang diperlukan untuk dilakukan verifikasi.
5. Lakukan registrasi, pastikan mengisi data dengan akurat sesuai dengan yang telah tercantum di Kartu Indonesia Pintar Anda.
6. Data yang tidak akurat/tidak sesuai, dapat menyebabkan masalah dalam proses verifikasi.
7. Setelah Anda berhasil melakukan registrasi, anda akan disuruh menunggu proses verifikasi oleh pihak berwenang. Proses ini akan memeriksa keaslian data yang telah Anda isi.
8. Setelah proses verifikasi selesai, Anda dapat memeriksa status penerimaan anda melalui situs resmi PIP. Melalui situs tersebut, anda akan dapat mengetahui apakah anda telah dinyatakan sebagai penerima PIP 2023 atau belum.
9. Jika anda telah dinyatakan sebagai penerima, maka terdapat tindak lanjut instruksi yang diberikan oleh pemerintah terkait pencairan atau penggunaan bansos PIP tersebut.