KABARCIREBON - Usulan nama Penjabat (Pj) Bupati Cirebon mulai diproses DPRD Kabupaten Cirebon. Surat elektronik berbentuk soft file pdf yang diterima Sekretaris DPRD dari Kemendagri RI bisa menjadi acuan untuk memproses usulan nama Pj tersebut.
Hal itu, sesuai hasil konsultasi DPRD Kabupaten Cirebon ke Kemendagri RI."Dari Kemendagri diperoleh kepastian bahwa mereka tidak mengeluarkan surat berbentuk fisik. Sementara surat elektronik terkait akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Imron, sudah bisa menjadi acuan dewan untuk memproses pengajuan nama-mana Pj bupati," ungkap Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, Kamis (30/11/2023).
Asep menjelaskan, konsultasi yang dilakukan pihaknya pada Rabu (29/11/2023) itu, rencananya ingin meminta surat berbentuk fisik dati Kemendagri RI sebagai dasar memproses usul nama Pj Bupati Cirebon.
"Tapi Kemendagri menjawab bahwa surat elektronik yang mereka kirim sudah bisa menjadi acuan," kata Asep.
Atas dasar itu, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Cirebon mengagendakan rapat untuk menjadwalkan paripurna terkait usul nama Pj Bupati Cirebon.
Namun terkait siapa siapa saja yang akan diajukan Pj, ranahnya ada di ketua dan unsur pimpinan dewan.
"Untuk nama-nama Pj bupati yang akan diajukan, silakan itu ranahnya unsur pimpinan dewan. Saya tidak mau berkomentar terkait masalah tersebut," ungkapnya.