KPU Naikan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Jadi Rp1,2 Juta, Ini Jadwal Perekrutan bagi Anggotanya

- 15 Desember 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi KPPS
Ilustrasi KPPS / YouTube/KPU RI

KABARCIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menaikan gaji bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 dari Rp550 ribu, naik menjadi Rp1,2 juta.

Demikian disampaikan Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU Parsadaan Harahap.

Prasadaan mengungkapkan, kenaikan gaji guna menunjang kinerja KPPS. Terlebih petugas KPPS Pemilu bekerja sebulan penuh, dari 25 Januari - 25 Februari 2024.

Baca Juga: Eksklusif di Shopee Finest! ERHA akan Luncurkan Acneact Trial Kit

"Karena itu, kami berharap kenaikan gaji ini dapat memberi semangat mereka. Terlebih, mereka memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam menentukan masa depan demokrasi di Indonesia," ungkap Prasadaan di gedung KPU Jakarta seperti dilansir dari PikiranRakyat-Depok.com pada Jumat, 14 Desember 2023.

Tak hanya kenaikan gaji, KPU juga akan memberikan pulsa gratis untuk setiap petugas KPPS.

"Kami sedang mendesain agar pulsa bagi petugas KPPS ini dapat dimanfaatkan pada hari H dengan kuota tentunya sesuai dengan kepentingan pada saat bertugas," terangnya.

Baca Juga: Suhu Udara di wilayah Majalengka Kembali Naik, Petani Kebingungan dengan Tidak Adanya Curah Hujan

Mengenai sumber pendanaan, Prasadaan bilang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

"Ini (Keputusan) telah tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan dengan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, terkait Status Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan," paparnya.

KPU juga akan merekrut sebanak 5,7 juta petugas KPPS Pemilu 2024 yang akan ditempatkan pada 820.161 tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Enak di Kabupaten Blitar, Seblak Ranjau dan Seblak Blakan Memang Mantul

Dengan rincian, pada setiap TPS akan ditempatkan 7 anggota KPPS.

Adapun untuk petugas KPPS di luar negeri, KPU akan merekrut sebanyak 12.765 petugas dari warga negara Indonesia (WNI) yang akan mewakili 128 negara atau wilayah

Berikut jadwal pembentukan KPPS Pemilu 2024:

Baca Juga: Simak di Sini, Kapan Jadwal Drawing Liga Champions 2023-2024: 16 Tim Lolos pada Babak 16 Besar Liga Ini

-Pengumuman pendaftaran dimulai 11-15 Desember 2023

-Penerimaan pendaftaran dimulai 11-20 Desember 2023

-Penelitian administrasi dimulai 11-22 Desember 2023

Baca Juga: Tim Ahli Menetapkan Pendopo Bupati Cirebon Jadi Situs Cagar Budaya

-Pengumuman hasil penelitian administrasi bagi calon anggota KPPS mulai dari 23-25 Desember 2023

-Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon petugas KPPS mulai 23-28 Desember 2023

-Pengumuman dari hasil seleski pada 29-30 Desember 2023

Baca Juga: Ini Dia Orasi Vokalis Setia Band, Charly dan Indra Indra Bekti Sapa Warga Kabuaten Cirebon

-Penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024

-Pelatihan anggota KPPS pada 25 Januari 2024

Pendaftaran anggota KPPS Pemilu dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id.***

 

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah