KABARCIREBON - Juwita (49 tahun) warga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemah Wungkuk Kota Cirebon bersama kuasa hukum, akan membuka Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk pembuktian laporan kliennya tersebut.
Menurut kuasa hukumnya, Advokat dan Konsultan Hukum Firma Hukum NouRu & Associates, Rudi Setiantono mengatakan, merujuk hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang menyatakan tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Maka akan membuka kembali SP3, karena adanya laporan dari terlapor.
"Klien kami selaku korban atas terbitnya akta pemisahan dan pembagian harta campur, yang diduga dibuat atas dasar tanda tangan palsu, sehingga merasa dirugikan," katanya, Jumat (14/12/2023).
Rudi menjelaskan, laporan yang telah di SP3-kan tersebut akan dibuka kembali untuk pembuktian.
"Laporan tersebut memang benar sebagai korban yang dirugikan atas tanda tangan palsu, hal itu dibuktikan dengan dimenangkannya klien kami di tingkat PN Kota Cirebon. Kami selaku kuasa Hukum, akan membuka kembali laporan kliennya kami Nomor : LP/B/12/I/2022/SPKT/Polres Kota Cirebon/Polda Jabar tertanggal 6 Januari 2022 yang telah di SP3-kan," jelasnya.
Ketika ditanya kapan akan membuka kembali SP3 tersebut, Rudi menjawab, dalam waktu dekat.
Baca Juga: Owner AOC Laporkan Penjarahan yang Terjadi di Rumahnya, Seluruh Barang Habis Dicuri
"Dalam waktu dekat segera melayangkan surat ke Polres Cirebon Kota untuk membuka kembali laporan kliennya yang sudah di SP3 tersebut," ujarnya.