KABARCIREBON - Dugaan pemalsuan tanda tangan (TTD) yang dialami Juwita (50 tahun), seorang warga Pegambiran Residence, Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemah Wungkuk Kota Cirebon yang diduga dilakukan salah seorang oknum notaris.
Melalui kuasa hukumnya, Rudi Setiantono SH mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik notaris atau perbuatan melanggar hukum telah dilakukan oknum notaris Kota Cirebon.
"Klien kami merasa tidak pernah tanda tangan dihadapan notaris mengenai pembagian harta campur. Namun yang terjadi, tertulis nama jelas dan tanda tangan klien kami," katanya, Selasa (28/11/2023).
Rudi menjelaskan, notaris berwenang untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, namun dalam pembuatan akta sebagaimana dimaksud, patut diduga terlapor (notaris) tidak mengindahkan prinsip-prinsip dan atau norma hukum yang berlaku sehingga pelapor sangat dirugikan.
"Tindakan terlapor sepertinya tidak profesional dan tidak proporsional, sehingga sangat merugikan klien kami, yakni berupa aset pembagian harta bersama tersebut," jelasnya.
Masih dikatakan Rudi, oknum notaris yang diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), maka pihaknya telah melayangkan somasi pada notaris tersebut dan memberikan surat pengaduan pada Majelis Pengawas Daeah Notaris (MPDN) Kota Cirebon.
Baca Juga: Praktisi Branding Ini Ajak Wartawan, Bagaimana Membuat Video yang Elok
Agar, notaris tersebut dicabut izin operasional. "Seharusnya notaris menghadirkan kedua pihak, baik pelapor maupun terlapor juga para saksi. Akan tetapi yang terjadi, klien kami (pelapor) tak menghadap ke notaris dan menandatangani akta yang dimaksud," ujarnya.