LBM PWNU Jabar Bakal Gugat Relevansi UU Batas Usia Anak

- 21 Agustus 2023, 11:28 WIB
Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz
Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz /IST /

KABARCIREBON - Melalui bahtsul masail kubro, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) bakal menggugat soal relevansi Undang-Undang (UU) terkait batas usia anak di bawah umur.

Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan, hukum peradilan anak menjadi polemik di masyarakat, tepatnya tentang batas usia anak di bawah umur. Banyak sekali kasus besar dilakukan oleh anak di bawah 18 tahun, namun karena oleh UU Pidana masih kategori anak, maka seringkali dibebaskan. 

"Hanya diberi pembinaan, dikembalikan kepada orang tua atau mendapat hukuman yang ringan. Padahal perbuatan itu berakibat fatal dan sangat meresahkan," kata Kiai Afif yang juga Ketua Panitia Bahtsul Masail Kubro ini, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Desa Tukkarangsuwung Kabuapten Cirebon Masih Dihiasi Warna Serba Merah Putih

Ia juga menjelaskan, tindak kejahatan oleh anak semakin menghawatirkan dan meresahkan masyarakat, pola asuh dan pergaulan yang semakin jauh dari norma-norma agama dan adat, semakin memperparah keadaan tersebut. Mulai dari tindak kejahatan narkoba, pelecehan, penyerangan dan pembunuhan tidak sedikit yang melibatkan anak di bawah umur.

Bahkan, kata dia, berdasarkan data Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dihimpun BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) yang dilansir oleh satu media nasional, selama 2020-2022, terdapat 2.304 kasus kejahatan pelaku anak. Jumlah itu terdiri dari pencurian sebanyak 838 kasus, narkoba sebanyak 341 kasus, dan penganiayaan sebanyak 232 kasus.

Selanjutnya, kasus senjata tajam sebanyak 153, pencabulan atau pelecehan sebanyak 173 kasus, pembunuhan sebanyak 48 kasus, pemerkosaan sebanyak 26 kasus, dan lain-lain seperti pornografi, perlindungan anak, penipuan, pengancaman dengan kekerasan, penadahan, laka lantas, pengrusakan, penyelundupan, penggelapan serta lainnya, sebanyak 491 kasus.

Baca Juga: Di Ponpes KHAS Kempek, LBM PWNU Jabar Bakal Bahas Banyak Masalah Krusial

Secara undang-undang dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pengertian anak berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU No ada 23 Tahun 2002, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

"Dan terkait umur minimal yang masuk dalam kategori anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 tahun sebagaimana diputusan MK. Itu artinya kisaran umur dalam kategori anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum mulai dari 12 tahun sampai 18 tahun kurang," kata Kiai Afif.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah